Komisi pemberantasan korupsi ( kpk ) menyayangkan pernyataan wakil menteri hukum serta ham, denny indrayana, berkenaan status politisi pdi perjuangan, izederik emir moeis, seperti tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pltu tarahan lampung th. 2004.
"menurut kami di kpk, dapat mengganggu proses yang masih diusut oleh kpk, " kata juru bicara kpk, johan budi sp di kantornya, jakarta, rabu 25 juli 2012.
pada awalnya, waktu dikonfirmasi wartawan, denny indraya menuliskan isi permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama izedrik emir moeis. surat permohonan dari kpk tertanggal 23 juli 2012 itu diterima direktorat jenderal imigrasi kementerian hukum serta ham.
dalam keterangannya, denny menuliskan status emir moeis seperti tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pltu tarahan lampung.
perihal itulah yang disayangkan kpk. menurut kpk, denny bisa saja menjelaskan tentang pencegahan emir moeis. tetapi, penjelasan itu baiknya tak disertai dengan embel-embel status tersangka emir moeis. sebab kpk sendiri waktu itu belum mengumumkan status tersangka itu ke publik.
menurut johan, waktu ini kpk sedang lakukan pengembangan terhadap tiga nama yang dicegah berkenaan kassus ini. oleh karena itu, berkenaan status orang-orang yang dicegah itu, kpk mengimbau pada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan untuk berkoordinasi dengan kpk supaya tak merubah pengembangan kasus.
"kita tak mempunyai hak untuk tegur-menegur. kita sebatas mengimbau untuk berkoordinasi dengan kpk. aku kira ini tak ada koordinasi, " ujar johan.
emir sendiri mengaku tahu perihal proyek pltu ini. tetapi dia membantah terlibat kasus korupsi itu. dia berharap dapat cepat diperiksa kpk untuk menjelaskan posisinya dalam kasus tersebut.
tetapi, emir menyayangkan mengapa status tersangkanya itu justru diumumkan oleh denny indrayana. bukannya kpk yang memproses kasus ini. menurut dia, kpk sangat berhak mengumumkan status dirinya itu ke publik, namun tidak denny.